Peraturan dan Tata Tertib RT.01

Aplikasi RT-Online berbasis web didedikasikan oleh Pengurus RT untuk warga masyarakat dilingkungan RT.01
sebagai bentuk kepedulian meningkatkan kualitas pelayanan dan berbagi informasi.
DESA PUCUNGREJO KECAMATAN MUNTILAN KABUPATEN MAGELANG
6282136966239 emailrt@gmail.com
RT ONLINE

RT.01 RW.14 DESA PUCUNGREJO KECAMATAN MUNTILAN KABUPATEN MAGELANG JAWA TENGAH


PERATURAN / TATA ORGANISASI RT 01 RW 14

  RW.01 RW 14 Desa Pucungrejo KECAMATAN Muntilan
KABUPATEN MAGELANG

 

Bahwa sesungguhnya kehidupan bermasyarakat dan bersosialisasi merupakan salah satu bingkai kebersamaan dan kekeluargaan. Dan sebagai upaya hidup berdampingan secara damai dengan interaksi sosial yang positif dalam satu keluarga besar RT 01  RW 14 dalam rangka mencapai kehidupan bertetangga yang damai, harmonis dan kreatif. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka disusunlah Tata Tertib Organisasi Rukun Tetangga yang melindungi kepentingan seluruh warga dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat lainnya secara luas.

 

BAB. I

KELEMBAGAAN

 

 

 

BAB XIII

 

P E N U T U P

 

Demikian Tata Tertib ini dibuat dalam rangka mencapai tujuan Organisasi RW membangun kerukunan, kebersamaan, keharmonisan bertetangga , keamanan, ketertiban dan keindahan RT.01 RW 14 Kelurahan/Desa. Pucungrejo Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang

 

Mengetahui,

Ketua Rukun Warga

 

 

AGUS MUSTOFA

 

Tempat, tanggal bulan dan tahun

Ketua Rukun Tetangga 01

 

-Suwarto