Peraturan dan Tata Tertib RT.01
Aplikasi RT-Online berbasis web didedikasikan oleh Pengurus RT untuk warga masyarakat dilingkungan RT.01
sebagai bentuk kepedulian meningkatkan kualitas pelayanan dan berbagi informasi.
DESA PUCUNGREJO KECAMATAN MUNTILAN KABUPATEN MAGELANG
6282136966239 emailrt@gmail.com
RT ONLINE
PERATURAN / TATA ORGANISASI RT 01 RW 14
RW.01 RW 14 Desa Pucungrejo KECAMATAN Muntilan
KABUPATEN MAGELANG
Bahwa sesungguhnya kehidupan bermasyarakat dan bersosialisasi merupakan salah satu bingkai kebersamaan dan kekeluargaan. Dan sebagai upaya hidup berdampingan secara damai dengan interaksi sosial yang positif dalam satu keluarga besar RT 01 RW 14 dalam rangka mencapai kehidupan bertetangga yang damai, harmonis dan kreatif. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka disusunlah Tata Tertib Organisasi Rukun Tetangga yang melindungi kepentingan seluruh warga dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat lainnya secara luas.
BAB. I
KELEMBAGAAN
BAB XIII
P E N U T U P
Demikian Tata Tertib ini dibuat dalam rangka mencapai tujuan Organisasi RW membangun kerukunan, kebersamaan, keharmonisan bertetangga , keamanan, ketertiban dan keindahan RT.01 RW 14 Kelurahan/Desa. Pucungrejo Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang
|
Mengetahui, Ketua Rukun Warga
AGUS MUSTOFA |
Tempat, tanggal bulan dan tahun Ketua Rukun Tetangga 01
-Suwarto |